Akhirnya Google Mendaftarkan Platformnya sebagai PSE Kominfo
21 Juli, 2022 oleh
Akhirnya Google Mendaftarkan Platformnya sebagai PSE Kominfo
PT. Witech Inovasi Indonesia, Tulus

Google akhirnya mendaftarkan diri sebagai (PSE) Lingkup Privat di Kominfo

pada tanggal 21 Juli 2022, sehari setelah tenggat pendaftaran PSE Kominfo. Perwakilan Google di Indonesia mengonfirmasi bahwa dua entitasnya telah didaftarkan ke situs PSE Kominfo.

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan juga mengonfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan Google Ads. Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. 

Baca Juga : Google Meet dan Google Dua Gabung Jadi Satu

Saat ini google sedang mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps. Dengan terdaftarnya PT Google Indonesia, bisa diartikan seluruh layanan Google, seperti YouTube, Gmail, Google Maps, Google Classroom, Play Store, dan lainnya tidak akan mengalami pemblokiran oleh Kominfo. 

Namun saat ini terlihat di situs pse.kominfo.go.id, baru PT Google Cloud Indonesia saja yang terdaftar, dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004580.01/DJAI.PSE/07/2022 dan tanggal pendaftaran 2022-07-18. Sementara nama PT Google Indonesia belum terlihat, baik di daftar PSE Domestik maupun PSE Asing. 

Baca Juga : Google Hangout Pensiun November 2022

Ada tiga tahapan sanksi yang diterapkan Kominfo sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran.

Pertama

Kominfo akan mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan ke Kominfo.

Kedua

Bila platform yang bersangkutan belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif berupa denda.

Ketiga

Jika platform tersebut masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform bakal dikenai sanksi terberat berupa pemblokiran. 

Baca Juga : Fitur Baru Google Meet, Bisa Lihat Peserta Yang Telat Join Rapat Online

Dari seluruh tahapan sanksi, penerapan sanksi administratif ini merupakan kewenangan Menkominfo, Johnny G. Plate. Artinya apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, adalah kewenangan menteri.

Kominfo memastikan akan dapat menormalisasi platform yang terblokir tetapi kemudian mendaftarkan diri. Pemblokiran platform PSE itu dapat dicabut, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali. Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.  Dalam hal ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).

sumber : kompas/tekno





di dalam Berita
Share post ini
Tag
Arsip