Dedy Permadi mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu mengatakan "Batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,"
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022. Hal ini dikarenakan jika PSE Lingkup Privat tersebut belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Dedy juga mengatakan sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing. Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.
Saat dicek di website Kominfo terkait PSE tersebut, masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat yang populer dan memiliki banyak pengguna di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo. Di antaranya Instagram, Facebook, WhatsApp, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, YouTube dan Google.
Baca Juga : Google Meet dan Google Dua Gabung Jadi SatuLalu pertanyaannya, seandainya PSE tersebut belum mendaftar hingga 20 Juli mendatang, apakah akan langsung diblokir dan tak bisa digunakan lagi oleh pengguna Indonesia?
Dedy juga menjelaskan, pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan terlebih dahulu melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy. Misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Semisal PSE yang belum mendaftarkan diri merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Baca Juga : Instagram Uji Coba Video Selfie Untuk Verifikasi Usia Pengguna
Jika PSE tersebut belum melakukan pendaftaran dan tidak memberikan penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses.
Dengan kata lain, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo. Sebab, Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutar terlebih dahulu.
Seandainya PSE tersebut belum juga melakukan pendaftaran, misalnya dalam skenario Google, Facebook, Netflix, dkk belum mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, pemutusan akses itu bisa dinormalisasi. Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dihentikan, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali. Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Syaratnya PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA). "Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi," pungkas Dedy.
sumber : kompas/tekno