Aplikasi layanan chat Telegram diketahui telah terdaftar di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dengan terdaftarnya Telegram di halaman tersebut, maka platform chat ini terhindar dari kemungkinan pemblokiran yang akan dilakukan pada 21 Juli mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memang mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri. Platform seperti Telegram, masuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Baca Juga : Google dan Meta Belum Juga Daftar PSE, Acaman Blokir 2 Hari Lagi.
PSE Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri), dan Telegram yang masuk kategori PSE Asing sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.
Platform tersebut terdaftar sejak Minggu (17/8/2022) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022. Telegram menuliskan dirinya sebagai platform yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi. Telegram juga mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Privat.
Pendaftaran ini memastikan Telegram lepas dari ancaman kemungkinan pemblokiran sesuai dengan kebijakan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Baca Juga : Google Meet dan Duo Bergabung Menjadi Satu.
Semual Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, mengatakan bahwa platform yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan diblokir di Tanah Air.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran” Lanjut Semuel.
Sejumlah PSE besar belum terdaftar Sejumlah PSE asing ternama lainnya yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, Zoom, hingga Youtube terpantau belum mendaftarkan diri.
sumber : kompas/tekno