Apa Itu Electronic Road Pricing (ERP)? Cari Tahu Di sini!
16 January, 2023 by
Apa Itu Electronic Road Pricing (ERP)? Cari Tahu Di sini!
Marketing

ERP atau Sistem Jalanan Berbayar

ERP atau Electronic Road Pricing adalah sistem jalan berbayar elektonik untuk setiap pengendara motor atau mobil yang lewat di jalanan tersebut. Nantinya, pengguna kendaraan wajib membayar dalam jumlah tertentu untuk melintas di jalanan berbayar sampai kembali masuk ke jalanan utama atau tidak berbayar. 

Secara konseptual, ERP tidak sama seperti sistem pengenaan tarif tol. ERP lebih berorientasi untuk mengenakan biaya atau beban pada pengendara atas kemacetan yang disebabkannya. Sedangkan sistem tol, pengenaan biayanya buat akses ke jalan khusus.

Bertujuan untuk mengurangi kemacetan.

Adapun tujuan penerapan biaya kemacetan atau Congestion Pricing adalah untuk mengurangi kemacetan dengan menekan jumlah kendaraan di jalan. Adanya biaya itu juga buat mengalihkan pengendara untuk menggunakan kendaraan umum. Sebelumnya, penerapan Sistem Electronic Road Pricing sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Singapura, Inggris, Swedia dan terbukti berhasil menurunkan volume lalu lintas lebih dari 13%," pungkas Menhub Budi.

Baca Juga : Mengenal apa itu data center

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP atau jalan berbayar elektronik) yang tertuang pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). 

Syafrin mengatakan Raperda PPLE ditargetkan bakal disahkan di tahun ini, tetapi ia tidak menyebutkan waktu pastinya. "Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun (Raperda PPLE disahkan), yang jelas tahun ini," kata Syafrin. 

Kendati belum bisa dipastikan kapan ERP di Jakarta bakal berjalan, namun terdapat sejumlah rencana penerapannya di Raperda PPLE. Misalnya, pada Pasal 9 Ayat 1 Raperda PPLE, terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenai pungutan biaya melintas. Beberapa jalan tersebut di antaranya, seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Jenderal Sudirman, dan sebagainya. 

Selain ruas jalan, terdapat pula rencana waktu penerapan ERP yang terdapat di Raperda PPLE. Di Pasal 10 ayat 1 Raperda PPLE, waktu penerapan ERP pada beberapa ruas jalan tersebut bakal berjalan setiap hari dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. 

Baca Juga : Standar WiFi yang paling banyak digunakan, apa aja ya?

Dalam Raperda PPLE, tidak semua jenis kendaraan akan dikenai biaya. Beberapa kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan ERP, seperti sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas selain berpelat hitam, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan jenazah.

Akan diterapkan melalui 3 tahapan.

Namun, menurut Kementerian Perhubungan melalui BPTJ akan mengkaji terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan jangka panjang yaitu ERP. Akan ada 3 tahapan dalam penerapan ERP yaitu Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Pendanaan. Kajian juga akan membahas soal besaran tarif yang akan dikenakan kepada pengendara yang melintas di segmen ERP. 

“Dalam hal ini kami perlu mengkaji terlebih dahulu dengan 3 tahapan yaitu kerangka kelembagaan dengan mengundang stakeholders terkait seperti pemda-pemda penyangga. Yang kedua Kerangka Regulasi perlu adanya payung hukum dalam kebijakan tersebut. Yang terakhir dengan Kerangka Pendanaan,” jelas Menhub Budi

sumber : witech/mkt

in News
Share this post
Tags
Archive